-->

Contoh Makalah Agama Islam Tentang Ekonomi Dalam Islam



MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ekonomi Dalam Islam
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Nama Guru/Dosen


Description: uniku.jpeg


Disusun Oleh
Reza Adhicahyasmara
20160910092
Kelas SI C 2016

NAMA FALKUTAS
NAMA UNIVERSITAS/SEKOLAH
TAHUN AJARAN


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmatnya, sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung.
Makalah ini berjudulEkonomi Dalam Islam”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang  dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi ini.
Selain itu, penulisan makalah ini tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
 Namun penulis cukup menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.



Kuningan, 12 Januari 2017
                                                                                                                                         

   Penulis.        































           

DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………………………....1
Daftar Isi………………………………………………………………………………………….2

BAB I             PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………………..…3
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………………….……3
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………………………...………4
1.4 Manfaat Penulisan…………………………………………………………………………….4

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Ekonomi Dalam Islam……………………………………………………………5
2.2  System Ekonomi Islam…………………………………………………….…………………5
2.3  Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam………………………………….……………………6
2.4  Dasar-Dasar Ekonomi Islam…………………………………………….……………………7
2.5  Hukum dan Djalil Jual Beli……………………………………………..……………………9
2.6  Rukun dan Syarat Jual Beli…………………………………………………… ……………10
2.7  Macam-Macam Bentuk Jual Beli Dalam Islam………………………………………..……11
2.8  Tujuan Ekonomi Islam………………………………………………………………………12

BAB III PENUTUP
3.1 Sesi Tanya Jawab……………………………………………………………………………13
3.2 Kesimpulan………………………………………………………………………….………13
3.3 Saran…………………………………………………………………………………………14



















BAB  I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”.
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.


1.2  Rumusan Masalah

Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu dalam pembuatanmakalah ini penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian ekonomi dalam islam?
2.      Apa system ekonomi islam?
3.      Apa Prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?
4.      Apa Dasar-dasar ekonomi islam?
5.      Apa hukum dan djalil jual beli?
6.      Apa rukun dan syarat jual beli?
7.      Apa Macam-macam bentuk jual beli dalam islam?
8.      Apa tujuan ekonomi islam?


1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah PAI.
2.      Untuk memberikan penjelasan tentang ekonomi dalam islam.


1.4 Manfaat Penulisan

1.      Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi dalam islam
2.      apat mengetahui tentang apasaja hukum dan dalil jual beli
3.      Dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam
4.      Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam




















BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia danalam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubahayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nyaserta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
“Barang siapa diwaktu sore nya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menawarkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar / membeli barang yang dijual)


 1.2 Sistem Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu. Sistem ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam, di antaranya:
1.      Sistem Ekonomi Kapitalis
·         Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
·         Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
·         Ketidaksamaan ekonomi.

2.      Sistem Ekonomi Komunis
·         Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
·         Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
·         Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.

3.      Sistem Ekonomi Sosialis
·         Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
·         Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
·         Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.

4.      Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
·         Kebebasan individu.
·         Hak terhadap harta.
·         Kesamaan sosial.
·         Keselamatan social.
·         Larangan menumpuk kekayaan.
·         Larangan terhadap institusi anti-sosial.
·         Kebajikan individu dalam masyarakat.

1.3 Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam

Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas – batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerakutama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.      Seorang mulsim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.      Islam melarang riba dalam segala bentuk


1.4             Dasar - Dasar Ekonomi Islam
Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1.      Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a.       Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b.      Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c.       Khamar dan sejenisnya.

2.      Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, Karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3.      Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
4.      Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

1.      Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
a.       Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
b.      Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
c.       Keadilan antar sesama manusia.
2.      Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
a.       Kewajiban zakat.
b.      Larangan riba.
c.       Kerjasama ekonomi.
d.      Jaminan sosial.
e.       Peranan negara.
3.      Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
a.       Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
b.      Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
4.      Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
a.       Landasan aqidah.
b.      Landasan akhlaq.
c.       Landasan syari'ah.
d.      Al-Qur'anul Karim.
e.       Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.


1.5             Hukum dan Dalil Jual Beli

Maka, bila mengacu pada ayat- ayat Al-Qur’an dan Hadis.Hukum jual beli adalah mubāh (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jula beli itu bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Di dalam Islam terdapat dasar hokum dari Al – Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain:

a.       Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam.Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”

b.      Al Baqarah : 275
Artinya :“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikianitu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”


c.       An Nisa : 29
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukasama-suka di antarakamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu.


1.6           Rukun dan Syarat Jual Beli

a.       Orang yang melaksanakanakan jual beli (penjual dan pembeli)
·         Berakal
·         Balig
·         Berhak menggunakan hartanya
b.   Ucapan ijab dan kabul.
Kerelaan hati antara penjual dan pembeli yang diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)
c.   Barang yang diper jual belikan.
·         Barang yang halal.
·         Barang tersebut ada manfaatnya.
·         Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
·         Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaannya.
·         Barang tersebut diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas.
d.   Nilai tukar barang yang dijual
·         Harga jual disepakati penjual dan pembeli
·         Nilai tukar barang dapat diserahkan pada waktu transaksi.
·         Apabila jual beli dengan cara barter, nilai tukar barang jangan sama dengan barang haram misalnya, Babi.



1.7           Macam - Macam Bentuk Jual Beli

a.       Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau  jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b.      Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
c.       Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
d.      Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
e.       Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
f.       Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
g.      Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
h.      Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.


1.8           Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuan nyaa dalah membantu manusia mencapai kemenangan di duniadan di akhirat.
Seorang fuqahaasal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukanbahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1.      Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa  menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2.      Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3.      Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a.       Keselamatan keyakinan agama ( al din)
b.      Kesalamatan jiwa (al nafs)
c.       Keselamatan akal (al aql)
d.      Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e.       Keselamatan harta benda (al mal)

















BAB III
PENUTUP

3.1 Sesi Tanya Jawab
Pertanyaan
1.      Jelaskan surat Al Baqarah ayat 275 tentang sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba?
2.      Negara manakah yang berprinsip ekonomi islam. Apakah Indonesia menganut ekonomi islam
3.      Siapa yang pertama kali menganut ekonomi islam dan kenapa harus ekonomi islam?
Jawaban
1.      Jual beli bisa dikatakan riba apabila jika barter barang yang sama tetapi jenis berbeda. Contoh tukar emas takaran sama tetapi karat berbeda. Barter barang yang sama tapi takran berbeda yang tidak sesuai contoh tukar beras tetapi takaran lebih maka lebihnya itu adalah riba.
2.      Negara yang menganut system perekonomian islam adalah Arab Saudi, Turki dan lain-lain. Biasanya Negara ini mayoritas penduduknya agama islam. Sedangan Indonesia menganut sistem ekonomi campuran adalah bekas negara non-blok.  
3.      Yang menganut pertamakali adalah Rasulullah. Pada masa saat dua sumber hukum Islam turun, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Praktek ekonomi yang sesuai dan tidak sesuai dengan Islam pada masa tersebut akan dijelaskan dan ditetapkan, baik itu pada al-qur’an maupun hadits Nabi Saw. Harus ekonomi islam karena islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang social dan juga tidak merupakan gabungan dari keduannya untuk kepentingan segelintir orang. Tetapi islam mementingkan kepentingan masyarakat dan didukung diperkuat menjaga keseimbangan. Ekonomi islam menganut system yang adil jujur, dan tidak merugian.

3.2Kesimpulan

Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas emua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.


3.3 SARAN

Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh Makalah Agama Islam Tentang Ekonomi Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel