Contoh Makalah Agama Islam Tentang Ekonomi Dalam Islam
MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ekonomi Dalam Islam
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Nama Guru/Dosen
Disusun Oleh
Reza
Adhicahyasmara
20160910092
Kelas SI C 2016
NAMA FALKUTAS
NAMA UNIVERSITAS/SEKOLAH
TAHUN AJARAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmatnya, sehingga penulisan
makalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung.
Makalah ini berjudul“Ekonomi
Dalam Islam”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman
dari materi ini.
Selain itu, penulisan
makalah ini tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Namun penulis cukup menyadari bahwa makalah
ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.
Kuningan,
12 Januari 2017
Penulis.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………………………....1
Daftar Isi………………………………………………………………………………………….2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………………..…3
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………………….……3
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………………………...………4
1.4 Manfaat
Penulisan…………………………………………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Dalam Islam……………………………………………………………5
2.2 System Ekonomi Islam…………………………………………………….…………………5
2.3 Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam………………………………….……………………6
2.4 Dasar-Dasar Ekonomi Islam…………………………………………….……………………7
2.5 Hukum dan Djalil Jual Beli……………………………………………..……………………9
2.6 Rukun dan Syarat Jual Beli…………………………………………………… ……………10
2.7 Macam-Macam Bentuk Jual Beli Dalam Islam………………………………………..……11
2.8 Tujuan Ekonomi Islam………………………………………………………………………12
BAB III PENUTUP
3.1 Sesi Tanya Jawab……………………………………………………………………………13
3.2 Kesimpulan………………………………………………………………………….………13
3.3 Saran…………………………………………………………………………………………14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam sistem Islam
memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut
pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam
memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan
masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan
kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”.
Dalam ekonomi Islam,
penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis
tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus
dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya
menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi
tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam memperbolehkan seseorang
mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi
tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah,
Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar
amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas
bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran
larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan
amanat.
Berbagai hasil penelitian
yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan
sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam perbankan
shari‘ah sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha
memenuhi kebutuhan ekonomi.
1.2 Rumusan Masalah
Dari paparan pendahuluan
diatas, untuk itu dalam pembuatanmakalah ini penulis mengambil sebuah judul
“EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut
:
1.
Apa pengertian ekonomi
dalam islam?
2.
Apa system ekonomi islam?
3.
Apa Prinsip-prinsip
ekonomi dalam islam?
4.
Apa Dasar-dasar ekonomi
islam?
5.
Apa hukum dan djalil jual
beli?
6.
Apa rukun dan syarat jual
beli?
7.
Apa Macam-macam bentuk jual
beli dalam islam?
8.
Apa tujuan ekonomi islam?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan utama penulisan
pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut :
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas
matakuliah PAI.
2.
Untuk memberikan penjelasan
tentang ekonomi dalam islam.
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Dapat menambah pengetahuan
tentang ekonomi dalam islam
2.
apat mengetahui tentang
apasaja hukum dan dalil jual beli
3.
Dapat mengetahui rukun dan
syarat jual beli dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam
4.
Dapat mengetahui
prinsip-prinsip ekonomi dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Ekonomi Dalam Islam
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur
seluruh sendi kehidupan manusia danalam semesta. Kegiatan perekonomian manusia
juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya
bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan
sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan
kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan
didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
Islam.Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya,
sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubahayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan
Rasul-Nyaserta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada
Rasulullah Muhammad saw:
“Barang siapa diwaktu sore nya kelelahan karena kerja
tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual
(yakni pihak yang menawarkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang
membayar / membeli barang yang dijual)
1.2 Sistem
Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah
seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan
aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif
ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu. Sistem
ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam, di antaranya:
1.
Sistem
Ekonomi Kapitalis
·
Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
·
Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
·
Ketidaksamaan ekonomi.
2.
Sistem Ekonomi Komunis
·
Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
·
Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah
dibuat.
·
Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi
yang harus dilalui.
3.
Sistem Ekonomi Sosialis
·
Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi
serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai
alat-alat produk yang vital.
·
Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
·
Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan
usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
4.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang
mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam
terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam
adalah:
·
Kebebasan individu.
·
Hak terhadap harta.
·
Kesamaan sosial.
·
Keselamatan social.
·
Larangan menumpuk kekayaan.
·
Larangan terhadap institusi anti-sosial.
·
Kebajikan individu dalam masyarakat.
1.3 Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam
Islam
Prinsip ekonomi adalah
langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan
tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.
Berbagai sumber daya
dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
2.
Islam mengakui pemilikan
pribadi dalam batas – batas tertentu.
3.
Kekuatan penggerakutama
ekonomi Islam adalah kerjasama.
4.
Ekonomi Islam menolak
terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.
Ekonomi Islam menjamin
pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak
orang.
6.
Seorang mulsim harus takut
kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.
Zakat harus dibayarkan
atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.
Islam melarang riba dalam
segala bentuk
1.4
Dasar - Dasar
Ekonomi Islam
Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan
dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1.
Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam
didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan,
kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi
hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang
yang haram diperjual belikan diantaranya:
a.
Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b.
Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang
disembelih atas nama selain Allah.
c.
Khamar dan sejenisnya.
2.
Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam
tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai
makhluk Allah yang mulia, Karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur
dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas
alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu,
sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang
dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu
mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan
dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa
ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan
berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap
hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti
pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam
mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban
bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga
tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3.
Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam
hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen
serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian
barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen
terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar
harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai
dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector ekonomi
oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian dapat
terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan,
yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan
kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha
sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat
pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya
keadilan ekonomi.
4.
Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan
kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal
setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau
dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara
yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman,
ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi
merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu
kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar
dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai
yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1.
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
a.
Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
b.
Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
c.
Keadilan antar sesama manusia.
2.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
a.
Kewajiban zakat.
b.
Larangan riba.
c.
Kerjasama ekonomi.
d.
Jaminan sosial.
e.
Peranan negara.
3.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
a.
Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
b.
Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti
penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
4.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
a.
Landasan aqidah.
b.
Landasan akhlaq.
c.
Landasan syari'ah.
d.
Al-Qur'anul Karim.
e.
Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah,
istihsan, istishab, dan urf.
1.5
Hukum dan Dalil Jual Beli
Maka, bila mengacu pada ayat- ayat Al-Qur’an dan Hadis.Hukum jual beli adalah mubāh (boleh).
Namun pada situasi tertentu, hukum jula beli itu bisa berubah menjadi sunnah,
wajib, haram, dan makruh.
Di dalam Islam terdapat dasar hokum dari Al – Qur’an dan
Hadis. Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain:
a.
Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari
‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam.Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
b.
Al Baqarah : 275
Artinya :“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikianitu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
c.
An Nisa : 29
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan sukasama-suka di antarakamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu.
1.6
Rukun dan Syarat Jual Beli
a.
Orang yang melaksanakanakan
jual beli (penjual dan pembeli)
·
Berakal
·
Balig
·
Berhak menggunakan
hartanya
b. Ucapan ijab dan kabul.
Kerelaan
hati antara penjual dan pembeli yang diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak
penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)
c. Barang yang diper jual belikan.
·
Barang yang halal.
·
Barang tersebut ada
manfaatnya.
·
Barang itu ada ditempat,
atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
·
Barang itu merupakan milik
si penjual atau dibawah kekuasaannya.
·
Barang tersebut diketahui
oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas.
d. Nilai tukar barang yang dijual
·
Harga jual disepakati
penjual dan pembeli
·
Nilai tukar barang dapat
diserahkan pada waktu transaksi.
·
Apabila jual beli dengan
cara barter, nilai tukar barang jangan sama dengan barang haram misalnya, Babi.
1.7
Macam - Macam Bentuk Jual Beli
a.
Bai’ al mutlaqah, yaitu
pertukaran antara barang atau jasa
dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua
produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b.
Bai’ al muqayyadah, yaitu
jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter).
Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi
transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena
itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing.
Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
c.
Bai’ al sharf; yaitu
jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing
lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata
uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes)
ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
d.
Bai’ al murabahah adalah
akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian
dan keuntungan yang diambil.
e.
Bai’ al musawamah adalah
jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan
keuntungan yang didapatnya.
f.
Bai’ al muwadha’ah yaitu
jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah
daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini
biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai
bukunya sudah sangat rendah.
g.
Bai’ as salam adalah akad
jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah
disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan
diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya
dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
h.
Bai’ al istishna’ hampir
sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang
tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan
syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi
dan diserahkan kemudian.
1.8
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam
mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta
menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.
Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuan nyaa dalah membantu manusia mencapai
kemenangan di duniadan di akhirat.
Seorang fuqahaasal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah
mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukanbahwa Islam diturunkan
sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1.
Penyucian jiwa agar setiap
muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi
masyarakat dan lingkungannya.
2.
Tegaknya keadilan dalam
masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan
muamalah.
3.
Tercapainya maslahah
(merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi
puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a.
Keselamatan keyakinan
agama ( al din)
b.
Kesalamatan jiwa (al nafs)
c.
Keselamatan akal (al aql)
d.
Keselamatan keluarga dan
keturunan (al nasl)
e.
Keselamatan harta benda
(al mal)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Sesi Tanya Jawab
Pertanyaan
1.
Jelaskan surat Al Baqarah
ayat 275 tentang sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba?
2.
Negara manakah yang
berprinsip ekonomi islam. Apakah Indonesia menganut ekonomi islam
3.
Siapa yang pertama kali
menganut ekonomi islam dan kenapa harus ekonomi islam?
Jawaban
1.
Jual beli bisa dikatakan
riba apabila jika barter barang yang sama tetapi jenis berbeda. Contoh tukar
emas takaran sama tetapi karat berbeda. Barter barang yang sama tapi takran
berbeda yang tidak sesuai contoh tukar beras tetapi takaran lebih maka lebihnya
itu adalah riba.
2.
Negara yang menganut
system perekonomian islam adalah Arab Saudi, Turki dan lain-lain. Biasanya
Negara ini mayoritas penduduknya agama islam. Sedangan Indonesia menganut sistem
ekonomi campuran adalah bekas negara non-blok.
3.
Yang menganut pertamakali adalah Rasulullah. Pada masa saat
dua sumber hukum Islam turun, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Praktek ekonomi yang
sesuai dan tidak sesuai dengan Islam pada masa tersebut akan dijelaskan dan
ditetapkan, baik itu pada al-qur’an maupun hadits Nabi Saw. Harus ekonomi islam
karena islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis,
tidak dari sudut pandang social dan juga tidak merupakan gabungan dari
keduannya untuk kepentingan segelintir orang. Tetapi islam mementingkan
kepentingan masyarakat dan didukung diperkuat menjaga keseimbangan. Ekonomi
islam menganut system yang adil jujur, dan tidak merugian.
3.2Kesimpulan
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah
satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia
dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan
prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia,
melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi
kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas emua akan kembali kepada Allah SWT
untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan
didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
3.3 SARAN
Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan
usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah melarang jual beli,
yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi
orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran
datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai
manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi
segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani
Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
0 Response to "Contoh Makalah Agama Islam Tentang Ekonomi Dalam Islam"
Post a Comment