Contoh Makalah Agama Islam Tentang Hukum Islam
MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Islam
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Nama Guru/Dosen
Disusun Oleh
Reza
Adhicahyasmara
20160910092
Kelas SI C 2016
NAMA FALKUTAS
NAMA UNIVERSITAS/SEKOLAH
TAHUN AJARAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke
hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmatnya, sehingga penulisan makalah
ini dapat terselesaikan dan telah rampung. Makalah ini
berjudul “Hukum Islam”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman
dari materi ini.
Selain itu, penulisan makalah ini
tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Namun
penulis cukup menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat
membangun.
Kuningan, 14 Januari 2017
Penulis.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………….…...……...……………....1
Daftar Isi………………………………………………………………………………………….2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………...………….………..…3
1.2 Rumusan Masalah………………………………………….…………...……………….……4
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………….………...…………...………4
1.4 Manfaat Penulisan……………………………………………….……...…………………….4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hukum Islam ……………………………..………………………………………5
2.2 Ruang
Lingkup Hukum Islam …………………………………………………….…….……7
2.3 Tujuan Hukum Islam…………………………………………………………………………8
2.4 Sumber Hukum Islam………………………………………………………………….……10
2.5 Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan
Penegakan Hukum di Indonesia ………….14
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………………………….…16
3.2
Saran………………………………………………………………………………………...16
3.3
Daftar Pustaka………………………………………………………………………….....…17
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum
adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada
dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku
masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum
yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki
penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal
tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas
agama Islam.
Walaupun merupakan
bagian integral syari’ah
Islam dan memiliki
peran signifikan, kompetensi dasar
yang dimiliki hukum
Islam. Tidak banyak dipahami secara benar
dan mendalam oleh
masyarakat, bahkan oleh
kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian besar
kalangan beranggapan, tidak
kurang diantaranya kalangan
muslim, menancapkan kesan
kejam, incompatible dan off
to date dalam konsep
hukum Islam. Ketakutan ini akan
semakin jelas adanya
apabila mereka membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan
pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.
Sedikit kita tilik, pada
hakikatnya hukum islam sangat adil (terutama hukum pidana) dan hukumannya pun
dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Tetapi untuk pelaksanaan
hukuman untuk si pelaku cukup sulit, semisal pidana potong tangan bagi yang
mencuri, eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum mendatangkan 4 saksi, 4 saksi
harus disumpah untuk membuktikan kebenarannya. Jadi salah apabila ada orang
yang mengatakan bahwasanya hukum islam itu sangat kejam dan tidak pantas diterapkan
karena tidak manusiawi. Hal ini disebabkan
ia belum memahami benar hukum islam secara menyeluruh. Bila kita
memahami benar prinsip hukum islam, kita akan mengetahui betapa adil dan
membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, karena tidak memandang
jabatan atau pangkat sekalipun itu raja apabila bersalah wajib menerima hukuman
sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa itu hukum islam dan beserta ruang
lingkupnya ?
2.
Apa tujuan hukum islam dan apa saja
manfaatnya ?
3.
Berasal dari mana sumber-sumber hukum islam ?
4.
Bagaimana dengan hukum islam yang ada di
Indonesia ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan masalah ini selain untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Drs.
Zainul Muhibbin selaku dosen pembimbing mata kuliah Agama Islam, dan kami juga
akan memberi gambaran tentang Hukum Islam dan kontribusinya di hukum nasional
bagi pembaca atau masyarakat terkhusus mahasiswa D3 Teknik Elektro ITS-PLN
2010.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Dapat menambah pengetahuan tentang hukum dalam islam
2. Dapat mengetahui tentang apa saja hukum dalam islam
3. Dapat mengetahui ruang lingkup hukum islam
4.
Dapat membedakan hukum
islam dengan yang lainnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum Islam
Dalam masyarakat Indonesia
berkembang berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lainnya mempunyai
persamaaan dan sekaligus perbedaan. Istilah yang dimaksud adalah syari’at
islam, fikih islam dan hukum islam. Dalam bahasa Indonesia, istilah syari’at
islam berarti hukum syari’at atau hukum syara’, sedangkan istilah fikih islam
berarti hukum fikih atau kadang-kadang
hukum islam. Syari’at merupakan landasan fikih, dan fikih merupakan pemahaman
orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu, seseorang yang
akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara
fikih islam dengan syari’at islam.
Pada
prinsipnya, syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat pada Al-Qur’an dan Sunnah
(hadits). Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih
luas dari fikih, berlaku abadi, dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan
fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at
sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Karena itu sifatnya
instrumental, ruang lingkupnya terbatas, tidak berlaku abadi dapat berubah
dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda antara satu tempat dengan
tempat yang lain. Fikih merupakan elaborasi atau rincian terhadap syari’ah
melalui kegiatan ijtihad (usaha yang sungguh-sungguhyang menggunakan segenap
kemampuan yang ada dilakukan oleh ahli hukum yang memenuhi syarat untuk
mendapatkan suatu kepastian hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya
dalam al-qur’an ataupun hadits
Sifat
Hukum Islam
·
Rabbaniyyah
Sumber
syariat/hukum dari Allah, artinya musyarri (pembuat syariat) adalah Allah bukan
manusia. Jika manusia pembuat syariat, maka akan terbawah dengan rasa
sabyektif, kelompoisme, dan keinginan-keinginan duniawi.
·
Insaniyyah
Hukum
Islam menghargai eksistensi manusia sebagai keturunan Adam pada posisi yang
sama, tidak ada perbedaan dalam strata sosial, hukum, politik, ekonomi,
sosial-kemasyarakatan. Yang membedakan satu dengan yang lain adalah taqwa.
·
Syumul
Bahwa hukum Islam shalih li
kulli zaman wa makan dan Hukum Islam meliputi seluruh aspek hidup manusia,
mulai dari manusia tidur s.d bangun lagi, baik sebagai abdullah/ individu
maupun khalifatullah/kolektif
·
Wasathiyyah
Hukum Islam memperhatihan
aspek al-tawazun/keseimbangan. Qardawi menyatakan yang dimaksud dengan
keseimbangan yaitu, hukum Islam tidak mengabaikan meletakkan aspek ruhiyah
(spritual) dan maddiyah (materi), fardiyah dan jamaiyah, waqiiyah (kontekstual)
dan mitsaliyah (idealisme), tsabat (tetap) dan taghayyur (perubahan).
·
Waqiiyyah
Bahwa hukum Islam tidak
mengabaikan konteks sebagai sebuah sunnatullah sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dan ruh syariat Allah.
Contoh, pada dasarnya sholat harus pada
waktunya, akan tetapi konteksnya musafir bisa di di jamak.
·
Tatawwur
Hukum Islam selalu dinamis
dan berdialog dengan perkembangan zaman dan teknologi, akan tetapi hukum Islam
selalau konsisten pada nilai-nilai syariat.
·
Tsabat
Hukum Islam konsisten dalam
menjaga nilai-nilai Ilahiyah dalam kondisi dan suasana yang musykil sekalipun.
·
Wadhu
Mashadir (sumber hukumnya
jelas) Karena sumber hukumnya jelas, maka falsafah nadzariyah ( kajian
teoritis/ushul/qaidah fiqhiyah jelas) dan falsafah tasyri (kerangkah
operasuonalnya jelas). Tujuannya jelas yaitu, pengabdian hanya kepada Allah
semata, menciptakan tatanan min al-zdulamat ilaa al-nuur dalam berbagai bidang,
salaman fi al-dunya wa-alakhirat.
2.2
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam
pengertian syari’at atau fikih dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.
Badah
Badah adalah aktifitas
seorang mukmin yang bersifat vertikal (hablu min Allah) secara ritual yang tata cara dan pelaksanaannya telah diatur
dengan rinci oleh Allah dan Rasulnya (dalam Hadits), yaitu shalat, zakat dan haji. Sifatnya tetap, tidak dapat dirubah atau
dirombak secara asasi mengenai hukum, susunan, cara, dan tata ibadah itu
sendiri, yang mungkin berubah hanyalah sarana penunjang dan alat-alat modern
dalam pelaksanaannya.
2.
Mu’amalah
Mu’amalah adalah ketetapan
Allah yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya yang terbatas pada
aturan-aturan pokok, dan tidak seluruhnya diatur secara rinci sebagai ibadah.
Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia
yang memenuhi syarat untuk melakukan
usaha itu
Hukum islam tidak
membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik seperti halnya
dalam hukum barat. Karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi
publik, dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya
Sistematika hukum Islam seperti dibawah ini :
·
Al-ahkam al- syahshiyah (hukum
perorangan/keluarga) Hukum ini mencakup masalah perkawinan, waris. Yang
berkaitan dengan hukum ini berjumlah 70 ayat
·
Al-ahkum al- madaniyah (hukum perdata). Hukum
ini berkaitan dengan transaksi jual beli, perburuhan, utang-piutang, jaminan,
gadai. Ayat yang berkaitan dengan masalah ini berjumlah 70 ayat
·
Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana) Hukum ini
berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan. Ayat yang berkaitan berjumlah 30
ayat
·
Al-ahkam al-murafa’ah (hukum tata acara),
hukum ini berkaitan dengan peradilan, persaksian, pembuktian sumpah, Ayat yang
berkenaan berjumlah 13 ayat
·
Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
Hukum ini berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip
pengaturannya. Ayat yang berhubungan berjumlah 10 ayat
·
Al-ahkam al-dauliyah (hukum internasional)
Hukum ini berkenaan dengan hubungan antar negara, kerja sama dan perdamaian.
Ayat yang berkaitan berjumlah 25 ayat
·
Al-ahkam al-iqtashadiyah wal amaliyah (hukum
perekonomian dan keuangan) Hukum ini berkenaan dengan pendapatan negara, baitul
maal, dan pendistribusiannya pada masyarakat. Ayat yang berhubungan berjumlah
10 ayat.
Apabila bidang-bidang hukum
islam tersebut disusun menurut sistematika hukum barat yang membedakan hukum
publik dan hukum perdata, susunan mu’amalah dalam arti luas seperti dibawah ini
:
·
Munakahat, ialah hukum yang mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
·
Waratsah(Faroid), mengatur segala masalah
yang berhubungan pewaris, ahli waris, dan harta peninggalan, serta pembagian
warisan
·
Mu’amalat dalam arti khusus ialah hukum yang
mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam, perseroan
·
Jinayat, mengatur perbuatan-perbuatan yang
diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud, qishos, ataupun ta’zir
·
Al-ahkam as-sultaniyah, mengatur mengenai
kepala negara, pemerintahan, baik
pemerintahan pusat maupun daerah, pajak.
·
Syiar, mengatur urusan perang dan damai, tata
hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain
·
Muhashanat, menganut tentang perdilan,
kehakiman dan hukum acara
2.3
Tujuan Hukum Islam
Secara
umum, para pakar hukum Islam, merumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah
kebahagiaan hidup manusia dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan
mencegah atau menolak segala yang mudarat --dan yang membawa pada mudarat--.
Dengan kata lain, tujuan hukum dalam Islam adalah untuk memberikan
kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan
sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga
untuk kehidupan di akhirat kelak. Muhammad Abû Zahrah dalam kaitan ini
menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun
hukum yang disyariatkan dalam al-Qur`an maupun sunnah kecuali di dalamnya
terdapat kemaslahatan.
Berikut 5 tujuan hukum islam :
1. Pemeliharaan Agama
Hal tersebut merupakan
tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman hidup manusia yang
memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam wajib melindungi
agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekan seseorang untuk beribadah
menurut keyakinan agamanya. Hal ini disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah : 256
2. Pemeliharaan
Jiwa
Hukum islam wajib memlihara
hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan hukum islam
melarang pembunuhan (surat 17 ayat 33)
3. Pemeliharaan
Akal
Dengan mempergunakan
akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sehingga
manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam melarang meminum
minuman yang memabukan atau Khamar (Q.S : 5 ayat 90) dan menghukum setiap
perbuatan yang merusak akal manusia.
4. Pemeliharaan
Keturunan
Agar kemurnian darah dapat
dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka pemeliharaan keturunan
wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah menjadi
syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : 4 ayat 11)
5. Pemeliharaan
Harta
Harta merupakan pemberian
Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidup dan
kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi manusia untuk
mempertahankan harta, yaitu meliputi : melindungi kepentingan harta seseorang
masyarakat dan negara dari penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS.4:58), perampaan
(QS.5:33), pencurian (QS.5:38), peralihan harat seseorang setelah meninggal
dunia (waris), peralihan harta sebelum meninggal dunia (wakaf atau hibah),
kejahatan-kejahatan harta orang lain baik perdata maupun pidana. Jadi hukum
islam ditetapkan Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik
bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, tahsini).
Sumber
hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam
disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar
hukum islam. Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam
merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar
doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan
syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya
firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
2.4
Sumber Hukum Islam
Al
Quran berasal dari kata Qara’a yang artinya membaca, membaca dengan bersuara.
Seingga makna Al Qur’an berarti buku yang dibaca atau buku yang mestinya dibaca
atau bila dihubungkan dengan kepercayaan Islam berarti buku yang selamanya akan
tetap dibaca.
Menurut
istilah Qur’an berarti kumpulan wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad
SAW selama menjalankan kenabiannya memalui malaikat Jibril untuk disebarluaskan
kepada umat manusia. Adapun wahyu yang pertaman turun ialah Surat Al Alaq, dan
sebagai ayat terakhir ialah Surat Al Maidah ayat ke 3.
Menurut Prof. Mahmud
Shaltout bahwa Al-Quran adalah sumber hukum bukanlah kitab hukum atau lebih
tepatnya bukan kitab undang-undang dalam pengertian biasa. Sebagai sumber hukum
ayat-ayat Al-Quran tidaklah menentukan syariat sampai pada bagian kecil yang
mengatur muamalat usaha manusia:
Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam menurut
Qur’an:
Berlandaskan 3 hal, yaitu:
a. Memberikan
keringanan
Dinyatakan
dalam firman Allah: “Tuhan tidak memberati manusia melainkan sekedar
kemampuannya”.
Jika kita perhatikan maka pemberian
keringanan tersebut ternyata memiliki beberapa bentuk:
1.
Penghapusan sama sekali
2.
Pengurangan
3.
Penundaan waktu pelaksanaan
4.
Penggantian dengan kewajiban yang lain.
b. Berangsur-angsur
Mengingat
adanya faktor-faktor kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat serta
tidak senangnya manusia untuk menghadapi perpindahan kebiasaan yang berlaku
bagi mereka kepada aturan-aturan baru yang masih asing baginya dengan mendadak,
maka peraturan di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan/diundangkan sekaligus tetapi
sedikit demi sedikit menurut peristiwa yang menghendaki adanya peraturan tersebut.
Sifat berangsur-angsur itu melalui beberapa
proses:
1. Membiarkan
apa yang ada sebab untuk semetara waktu masih dipandang perlu, kemudian setelah
dirasa banyak kerugian baru dilarang.
Contoh: pengangkatan anak
kaitannya dengan warisan.
2. Mengutarakan
secara global.
Kemudian dijelaskan secara
terperinci.
Contoh: mengenai dikemukakannya dasar untuk berperang,
kemudian diatur pula mengenai pembagian harta rampasan perang.
3. Setingkat
demi setingkat.
Misalnya : larangan meminum
minuman keras.
c. Memelihara
kemaslahatan
Tidak
terdapat perbedaan pendapat dari semua ahli hukum islam bahwa syariat islam itu
berdiri di atas ketentuan dan tujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan
memperbaiki tingkah laku serta kepentingan mereka di dunia dan akherat. Oleh karena
itu tidak mengherankan kalau sewaktu-waktu didatangkan aturan hukum dan dilain
waktu diadakan perubahan-perubahan karena keadaan menghendaki demikian.
Misalnya: pada zaman rasul
talag tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dianggap sebagai talaq satu, tetapi
pada jaman Umar talaq tiga yang diucapkan sekaligus sebagai talaq tiga juga
sesuai dengan ucapannya. Ini dimaksudkan agar laki-laki tidak dengan mudah,
tergesa-gesa mengucapkan talaq tanpa memikirkan akibatnya.
Ciri-ciri khas pembentukan hukum dalam
Al-Qur’an antara lain sebagai berikut:
·
Ayat-ayat al-Qur’an lebih cenderung untuk
memberi patokan-patokan umum daripada memasuki persoalan sampi detailnya
·
Ayat-ayat menunjukkan adanya (beban)
kewajiban bagi manusia tidak perbah bersifat memberatkan.
·
Sebagai patokan ditetapkan kaidah
·
Dugaan atau sangkaan tidak boleh dijadikan
dasar penetapan hukum
·
Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan
hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan
·
Penerapan hukum khususnya hukum pidana dan
yang bersifat perubahan hukum tidak mempunyai daya surut.
·
Hadist atau Sunnah
Hadist menurut logat
berarti: kabar, berita atau hal yang diberikan turun-temurun. Hadist menurut
istilah dalam agama berarti: berita turun-temurun tentang perkataan, perbuatan
Nabi atau kebiasaan nabi ataupun hal-hal yang diketahuinya terjadi diantara
sahabat tetapi dibiarkannya. Sunnah menurut logat berarti jalan atau tabiat
atau kebiasaan. Sunnah menurut istilah ialah jalan yang ditempuh atau kebiasaan
yang dipakai atau diperintahkan oleh Nabi.
Sunnah ada tiga macam:
1. Sunnah
Qauliah
Ialah berupa perkataan Nabi mengenai suruhan,
larangan atau mengenai sesuatu keputusan.
2. Sunnah
Fi’liah
Ialah mengenai perbuatan, sikap atau tindakan
Nabi.
3. Sunnah
Taqririyah
Ialah perkataan atau perbuatan salah seorang
sahabat di hadapan Nabi atau diketahui oleh Nabi tetapi dibiarkan.
Perlu ditegas an pula bahwa
ada ucapan-ucapan Nabi yang bukan merupakan sunnah dan juga bukan merupakan
bagian dari Qur’an yang disebut hadist Qudsi. Hadist Qudsi merupakan hadist
suci yang isinya berasal dari Tuhan, disampaikan dengan kata-kata Nabi sendiri.
Hadist ini merupakan dasar kehidupan spiritual Islam.
Kedudukan hadist dalam pembinaan hukum:
Mentafsirkan ayat-ayat
Qur’an dan menerangkan makna/artinya Contoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang
yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan kedholiman…”. Arti kedholiman
disini ialah sifat sirik.
Menjelaskan dan memberikan keterangan pada
ayat-ayat yang MUJMAL atau yang belum terang. Contoh Surat Al Kausar ayat 2:
“Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
Mentachshiskan atau
mengkhususkan ayat-ayat bersifat umum. Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini
kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan
syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
Mentaqyidkan atau memberi pembatasan bagi
ayat-ayat yang mutlak. Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri
laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian
dan syarat-syarat pemotongan.
Menerangkan makna yang dimaksud dari suatu nas
yang muktamil (menurut lahirnya boleh ditafsirkan dengan berbagai tafsiran)
Sunnah/hadist membuat berbagai macam hukum
baru yang tidak disinggung Al-Qur’an.
Ro’yu
Adalah akal pikiran yang
memenuhi syarat untuk berusaha, berpikir dengan seluruh kemampuan yang ada
padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam
Al-Qur’an maupun dalam Hadist dan merumuskan menjadi garis-garis hukum yang
dapat dilaksanakan pada kasus tertentu.
Yang berupa:
1. Qiyas
Adalah menyamakan hukum
suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan
hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Qur’an dan Sunnah karena persamaan illat
(penyebabnya).
Pendapat lain mengatakan
bahwa qiyas ialah menetapkan suatu hukum dari masalah baru yang belum pernah
disebutkan hukumnya dengan memperhatikan masalah lama yang sudah ada hukumnya
yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru tersebut. Dalam ilmu
hukum qiyas disebut dengan analogi.
Contoh : larangan meminum khamar dengan
menetapkan bahwa semua minuman keras, apapun namanya, dilarang diminum dan
diperjualbelikan untuk umum.
2.
Ijma’
Adalah persetujuan atau
kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat
di suatu masa. Pendapat lain mengatakan bahwa idjma ialah kebulatan pendapat
para ulama besar pada suatu masa dalam merumuskan suatu yang baru sebagai hukum
islam. Konsesus Idjma ada dua yaitu:
Idjma qauli kalau konsesus
para ulama itu dilakukan secara aktif dengan lisan terhadap pendapat seseorang
ulama atau sejumlah ulama tentang perumusan hukum baru yang telah diketahui
umum.
Idjma sukuti kalau konsensus terhadap hukum
baru dilakukan secara diam (tidak memberi tanggapan).
Contoh: di Indonesia ijmak mengenai kebolehan
beriteri lebih dari seorang berdasarkan ayat Qu’an Surat An-Nisa.
3. Marsalih
Al Mursalah
Adalah cara menentukan
hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketetuannya baik dalam Qu’an maupun
Hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
Misalnya pemungutan pajak penghasilan untuk dalam rangka untuk pemerataan
pendapatan dan pemeliharaan fasilitas umum.
4. Istihsan
Cara menetukan hukum dengan
jalan menyimpang dari ketentuan yang ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
Contoh: pencabutan hak milik seseorang atas
tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial.
5. Urf
atau adat istiadat
Adat istiadat ini tentu
saja yang berkenaan dengan soal muammalat. Sepanjang adat istiadat itu tidak
bertentang dengan ketentuan dalam Qur’an dan Hadist serta tidak melanggar
asas-asas hukum Islam di bidang muammalat, maka menurut kaidah hukum islam yang
menyatakan “adat dapat dikukuhkan menjadi hukum” (al-‘adatu muhakkamah).
Dasarnya:
- Dalam Qur’an: “Apa yang dilihat oleh orang
Islam baik, maka baik bagi Allah juga”.
- Dalam Hadist: “…Nabi menyuruh mereka
berbuat baik dan melarang berbuat mungkar”.
Syarat-syarat
Urf sebagai sumber Hukum:
·
Urf harus berlaku terus menerus atau
kebanyakan berlaku
·
Urf yang dijadikan sebagai sumber hukum bagi
suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut.
·
Tidak ada penegasan (nas) yang berlawanan
denga urf
·
Pemakaian urf tidak akan mengakibatkan
dikesampingkannya nas yang pasti dari syari’at.
·
Hukum Adat baru boleh berlaku kalau
kaidah-kaidahnya tidak ditentukkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tetapi
tidak bertentangan dengan keduanya, sehingga tidak memungkinkan timbulnya
konflik antar sumber-sumber hukum itu.
2.5
Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Nampak
jelas setelah indonesia merdeka. Sebagai Hukum yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, hukum islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa indonesia
yang mayoritas beragama islam.
Kontribusi umat islam dalam
perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan diundangkannya
beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum islam.
a.
Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 tentang
Perkawinan.
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
c. Undang-Undang
Nomor Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d. Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
e.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat
Penegakan hukum islam dalam
praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses
kultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik),
sebagai konsuekuensinya hukum islam harus ditegakkan melalui perjuangan
legalisasi. Didalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan
mengeluarkan pendapat/berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk
mengembangkan pemikiran hukum islam yang benar-benar teruji, baik dari segi
pemahaman maupun segi pengembangannya. Dalam ajaran islam ditetapkan bahwa umat
islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah.
Persoalannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum islam menjadi wajib
pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu
untuk merealisasikannya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum islam adalah hukum
yang mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, sumber-sumbernya berasal dari
Al-Qur’an, Hadits dan Ro’yu, jelas tidak diragukan lagi, tujuan pun sangat
mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani
maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk
kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak
Hukum Islam memiliki banyak
kontribusi terhadap hukum nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat, misalnya,
dari produk perundangan yang dibuat pemerintah dan parlemen untuk mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Saran
Hukum islam adalah hukum
yang telah ditetapkan Allah, Allah tau yang terbaik buat hamba-hambanya, dan
tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi
manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu
tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di
akhirat kelak
Jadi tidak ada salahnya
kita mengadopsi hukum islam kedalam hukum nasional mengingat penduduk di
Indonesia mayoritas adalah muslim, tetapi dengan catatan tidak menimbulkan
perpecahan karena agama di Indonesia tidak hanya islam, seperti contoh pada
jaman Nabi Muhammad, hukum islam ditegakkan walaupun di Arab agama tidak hanya
islam, Nabi tetap melindungi dan memberikan hak-haknya, dan tidak ada
pendiskreditan terhadap pemeluk agama lain. Karena dalam islam tidak ada
pemaksaan untuk memeluk agama islam sesuai firman Allah “bagimu agamamu dan
bagiku agamaku”
DAFTAR PUSTAKA
http://darusnal.blogspot.com/2009/10/hukum-islam.html
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-islam/
http://nuravik.wordpress.com/2010/08/20/sifat-sifat-hukum-islam/
http://irfanaseegaf.multiply.com/journal/item/3
Buku Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan
Tinggi oleh Wahyuddin, Achmad, M.Ilyas, M.Saifulloh, Z.Muhibbin
islam pun sangat benar2 mengajarkan kita mnausia agar tidak salah dari jalan kebenaran
ReplyDeleteterimakasih sangat bermanfaat
ReplyDeleteMy blog
terimakasih bermanfaat
ReplyDeleteMy blog
terimakasih
ReplyDeleteMy blog
sangat membantu,thanks
ReplyDeleteMy blog